Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
telah mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
(PNS). Dalam aturan baru itu, sistem kenaikan pangkat terjadi secara
otomatis
setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
“Aturan ini berlaku untuk
semuanya, termasuk guru PNS,” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan
jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, akhir Januari 2016 lalu.
Namun demikian, ada beberapa
prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara
otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik
pangkat. “Harus membuktikan angkakreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat.
Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
“Apakah angkat kreditnya kurang
atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus
mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar
meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan
pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru
PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.
Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu
untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada
sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan
bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan
yang harus diambil,” tutupnya. Sumber : www.merdeka.com dan http://www.infopgri.tk
Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam Library Guru
Posting Komentar